Proses pendaftaran pernikahan dengan WNA di kedutaan Turki dan proses Legalisasi Apostille
Assalamualaikum Wr. Wb
Saya ingin share kembali pengalaman after nikah dengan WNA Turki.
Nah supaya pernikahan kita sah dan diakui oleh negara Turki, maka pernikahan yg sudah dilaksanakan di indonesia wajib di register melalui kedutaan Turki di Jakarta.
Berikut dokumen yang harus di lampirkan untuk proses registrasi tsb :
1. Permohonan pendaftaran perkawinan (form di dapat dari kedutaan)
2. fc KTP/kimlik dari suami dan istri beserta asli untuk verifikasi
3. Fc Kartu keluarga dari pihak WNI
4. Fc Akta lahir dari pihak WNI beserta asli untuk verifikasi
5. 1 Fc Buku nikah yang sudah di legalisir oleh :
✍KUA tempat menikah, minta saja 5-10 lembar legalisir atau sebanyak yg KUA bs berikan
✍Bina KUA dan Keluarga Sakinah (Kementrian Agama)
Untuk yang beragama islam,silahkan datang ke kantor Ditjen Bimas Islam di Kebon Sirih, MH Thamrin, Jakarta :
(021) 3865071
https://maps.google.com/?cid=10513487259203955521&entry=gps
Untuk bisa mendapatkan legalisir dari sini, silahkan berikan 3 lembar fc buku nikah yang sudah dilegalisir KUA, dengan melampirkan :
- asli buku nikah suami dan istri
- fc CNI (certificate of no impediment)
- fc KTP dari pihak WNI
- fc Paspor dari pihak WNA
Datang ke sini paling lambat jam 11.30WIB langsung ke lantai 9, supaya legalisir bisa diambil di hari yang sama.
✍Kemenkuhankam dan Kementrian Luar Negeri (di proses melalui apostille, silahkan akses melalui link berikut : https//apostille.ahu.go.id)
Nah di bagian inilah yang sedikit bikin senewen karena minimnya informasi yang saya dapatkan mengenai proses apostille ini.
Untuk buku nikah yang akan di legalisasi apostille wajib submit dokumen yang sudah di legalisir oleh Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama.
Jadi silahkan lakukan terlebih dahulu proses legalisir di point 1 dan 2.
Untuk proses apostille silahkan ikuti step2 berikut :
Step 1 : buka website apostille (https//apostille.ahu.go.id) dan daftar terlebih dahulu dengan menggunakan NIK/email, lengkapi data yg diminta, apabila sudah punya account bs langsung login
Step 2 : login menggunakan NIK/email dan password yang sudah di daftarkan
Step 3 : klik buat permohonan, pilih jenis dokumen yang akan dilegalisir, untuk buku nikah pilih DOKUMEN PERNIKAHAN, kemudian pilih negara yang akan di tuju (saya pilih Turkey), akan muncul kotak bertuliskan APOSTILLE, silahkan di klik kotak tsb
Step 4 : lengkapi data pemohon, checklist yang diri sendiri dan lengkapi semua data yang diminta
Step 5 : lengkapi data dokumen sbb :
✔ jenis dokumen : DOKUMEN PERNIKAHAN
✔ nomor dokumen : isi dengan nomor buku nikah
✔ nama dokumen : isi dengan buku nikah
✔ nama yang tertera di dokumen : isi nama suami dan istri
✔ jumlah dokumen ( sertifikat yang akan di cetak) di isi sesuai kebutuhan, dari kedutaan Turki hanya minta 1 apostille untuk 1 dokumen fc buku nikah, untuk pasangan dari negara lain silahkan tanyakan ke kedutaan masing2 ya
✔ tanggal dokumen : isi dengan tanggal buku nikah dikeluarkan
✔ lampiran dokumen, upload file dokumen buku nikah yang sudah di legalisir oleh KUA dan Bina KUA dan keluarga sakinah (kementrian agama)
Step 6 : lengkapi data pejabat sbb :
✔ nama pejabat publik : isi dengan nama pejabat yang melegalisir buku nikah dari Bina KUA dan keluarga sakinah (kementrian agama)
✔ instansi pejabat publik : isi dengan KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
✔ jabatan : otomatis akan terisi sesuai dengan nama pejabat publik
✔ tempat cetak sertifikat : pilih lokasi yang terdekat, saya pilih kantor pusat Kemenkuhankam di Jakarta yang saat itu masih jalan HR Rasuna Said sebrang Plaza Festival.
Untuk pengambilan sertifikat Apostille di Jakarta saat ini pindah ke alamat sbb :
Jl. Cikini 1 No. 3A, kel. Cikini, kec. Menteng, Jakarta Pusat.
Step 7 : klik tambah permohonan (kotak berwarna biru) kemudian klik simpan dan lanjutkan (kotak warna hijau) baru kemudian bisa lanjut ke step berikutnya.
Silahkan double cek semua prosesnya baru kemudian klik submit.
Untuk apostille ini akan melalui proses verifikasi 3 hari kerja. Nanti akan ada pemberitahuan via email apakah apostille ini berhasil atau di tolak, atau bisa langsung buka menu daftar permohonan, klik tanda roda bergerigi yang sebaris dengan permohonan apostille, download voucher pembayaran legalisasi apostille dari situ.
Untuk legalisasi apostille ini dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000,- / dokumen.
Bisa dibayarkan melalui mobile banking BRI, Mandiri maupun BNI atau datang langsung ke Bank tsb dengan memilih jenis transaksi PNBP ( penerimaan negara bukan pajak ) dengan mencantumkan nomor kode vouchernya.
Setelah dibayar, silahkan datang ke tempat cetak apostille di Kemenkuhankam dengan membawa :
1. Voucher legalisasi apostille beserta bukti bayarnya
2. Fotocopy buku nikah yg sudah dilegalisir oleh KUA dan Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama
3. Buku nikah asli suami istri untuk verifikasi
4. KTP WNI dan paspor WNA untuk verifikasi
Nanti infokan ke petugasnya untuk dokumen legalisasi apostille tersebut akan dilekatkan dimana, apakah di fc buku nikah, atau di buku nikah asli (sesuaikan dengan permintaan dari kedutaan)
Fyi, untuk kedutaan Turki maka dokumen legalisasi apostille cukup dilekatkan di fotocopy buku nikah saja.
Jangan lupa simpan dokumen legalisasi apostille ini berupa fotocopy, foto maupun pdf krn nanti akan digunakan kembali untuk translate buku nikah ke dalam bahasa turki dan pengesahan notaris di sana.
Jika sudah mendapatkan dokumen legalisasi apostille, silahkan kembali ke kedutaan untuk proses register pernikahan di negara Turki dengan membawa semua dokumen yang sudah saya sebutkan diatas.
Setelah proses register selesai, maka pasangan WNA Turki bisa update status melalui e-devlet yang otomatis nama pasangan WNI akan masuk ke dalam kartu keluarga WNA tsb.
Apabila pasangan WNI ingin tinggal di Turki, silahkan ajukan Spouse Visa yg berlaku selama 90 hari dan prosesnya bisa paralel sambil mengerjakan kegiatan2 diatas.
Semoga info yang saya berikan bisa bermanfaat😊
Komentar
Posting Komentar