Persyaratan dokumen Mixmarriage indoturki

Assalamualaikum wr.wb

Krn ada bbrp teman yg tanya mengenai syarat2 nikah terutama dgn WNA, saya coba rangkum berdasarkan pengalaman pribadi ya.
Untuk lebih jelas dan info terupdate nanti tanya lgs ke KUA tmpt kalian nanti saja krn ada bbrp yg berbeda.
Krn Ktp saya sblmnya di DKI Jakarta, Jakarta timur, maka saya daftarkan pernikahan saya di KUA Kecamatan Ciracas.

Berikut dokumen yang harus di siapkan oleh masing2 pasangan :

👸Calon pengantin wanita (WNI)
1. surat pengantar menikah yang ditanda tangani RT dan RW setempat sesuai KTP(saya fotocopy sekitar 4 lembar)

2.  surat pernyataan belum pernah menikah yang ditanda tangani oleh :
- calon pengantin yang mengajukan
- ketua RT dan RW
- dua orang saksi, sebaiknya di samakan dengan dua orang saksi yang nanti akan menjadi saksi nikah (harus laki2 dan bukan saudara kandung).
Di tempat lain bebas, tapi di kelurahan tempat saya mengurus dokumen diminta demikian.
Jangan lupa surat ini juga di fotocopy

3. Sertifikat layak menikah dari puskesmas kecamatan, saya datang ke puskesmas kecamatan Ciracas sesuai dengan alamat KTP.
Datang pagi2 supaya dapat nomor antrian ya, nanti akan diberikan formulir yg hrs di isi.

Untuk bisa mendapatkan sertifikat ini, lampirkan :
- fc KTP saya dan pasangan (saya lampirkan fc paspor)
- fotocopy surat pengantar menikah dari RT/RW
- fotocopy surat pernyataan belum menikah

Nanti akan ada pemeriksaan untuk :
✔pengambilan darah
✔vaksin TT
✔konsultasi gizi
✔konsultasi persiapan pernikahan

Pemeriksaan selesai sekitar 2 jam, hasilnya bisa di download via : https://sertifikat-dinkes.jakarta.go.id/check, Jam 17.00 wib

4. Surat N1dari kelurahan setempat, dengan melampirkan dokumen sbb :
1. Fc KTP saya dan calon suami (saya lampirkan fc. Paspor)
2. Fc KTP orang tua (jika sudah meninggal, lampirkan surat kematian)
3. Fc kartu keluarga
4. Fc dua orang saksi yang menandatangani surat pernyataan belum menikah
5. Surat pengantar nikah dari RT dan RW
6. Surat pernyataan belum pernah menikah (bermaterai dan ditanda tangani oleh RT, RW dan dua orang saksi)
7. Sertifikat layak menikah dari puskesmas

Semua lampiran tsb di buat rangkap dua ya, jadi tinggal N1 saja yang harus di fotocopy dan dikembalikan ke kelurahan untuk arsip mereka.

Surat N1 asli berikut dokumen lampirannya itu yang nanti akan di serahkan ke KUA untuk pendaftaran pernikahan.

🤴dokumen calon pengantin pria (WNA)
1. Certificate of impediment(CNI) surat keterangan single yang hanya bisa di ambil oleh ybs di kedutaan asal negara tersebut di jakarta.
Dalam hal ini calon suami dari Turkiye, jadi surat tersebut bisa di ambil di kantor kedutaan besar Turkiye yang beralamat di Jakarta, Jl. HR Rasuna Said no. 1, Jakarta Selatan.

Calon pengantin dari Turkiye tersebut yang harus datang langsung ke kedutaan dengan menyerahkan kimlik(KTP) dan CNI akan diberikan sudah dalam bahasa indonesia.
Untuk CNI ini akan dikenakan biaya sebesar $4, dibayar langsung di kedutaan.

2. Fotocopy paspor dan hasil terjemahan dalam bahasa indonesia menggunakan penerjemah tersumpah

3. Fotocopy Kimlik/KTP calon pengantin dan kedua orang tua dan hasil terjemahan dalam bahasa indonesia menggunakan penerjemah tersumpah

4. Fotocopy nufus kayit ornegi/ kartu keluarga dan hasil terjemahan dalam bahasa indonesia menggunakan penerjemah tersumpah

5. Fotocopy akta lahir dan hasil terjemahan dalam bahasa indonesia menggunakan penerjemah tersumpah

Semua dokumen buat saja rangkap dua untuk backup, krn seperti fotocopy CNI nanti akan diminta pada saat legalisir buku nikah di kementrian agama, akan saya bahas di postingan selanjutnya😊

Nah semua dokumen calon pengantin pria dan wanita tersebut yang harus di serahkan ke KUA, ditambah dengan :
✍ pasfoto background biru dari masing2 calon pengantin dengan ukuran sbb :

1. 4×6 = 2 lembar
2. 3×4 = 4 lembar
3. 2×3 = 4 lembar

✍fotocopy KTP wali nikah dari pihak keluarga wanita yang sekandung, berhubung bapak sudah almarhum, jadi wali nikah saya kakak kandung tertua.

✍ fotocopy dua orang saksi pria dan bukan dari keluarga kandung, saksi nikah saya kakak dan adik ipar

✍surat dispensasi menikah dari kecamatan.

Dikarenakan kami mendaftarkan pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka ada dokumen tambahan yaitu dispensasi menikah dari kecamatan. nanti akan diberikan surat pengantar dari KUA yg harus diserahkan ke kecamatan.

Dari kecamatan akan mengeluarkan surat dispensasi percepatan menikah dan harus diserahkan kembali ke KUA sebagai dokumen persyaratan tambahan.

Sebelumnya silahkan daftar menikah secara online dulu ya melalui website berikut : simkah.kemenag.go.id

Pendaftaran ini bisa di lakukan H-90 sebelum tanggal menikah.

Nah, dari website itu juga nanti kita bs download kartu menikah kita, jadi ga perlu bawa2 buku nikah kemana2, cukup tunjukan surat menikah tsb😊

Semoga info yang saya berikan bisa bermanfaat 😊🙏

Komentar

Postingan Populer