Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Proses pendaftaran pernikahan dengan WNA di kedutaan Turki dan proses Legalisasi Apostille

  Assalamualaikum Wr. Wb Saya ingin share kembali pengalaman after nikah dengan WNA Turki. Nah supaya pernikahan kita sah dan diakui oleh negara Turki, maka pernikahan yg sudah dilaksanakan di indonesia wajib di register melalui kedutaan Turki di Jakarta. Berikut dokumen yang harus di lampirkan untuk proses registrasi tsb : 1. Permohonan pendaftaran perkawinan (form di dapat dari kedutaan) 2. fc KTP/kimlik dari suami dan istri beserta asli untuk verifikasi 3. Fc Kartu keluarga dari pihak WNI 4. Fc Akta lahir dari pihak WNI beserta asli untuk verifikasi 5. 1 Fc Buku nikah yang sudah di legalisir oleh : ✍KUA tempat menikah, minta saja 5-10 lembar legalisir atau sebanyak yg KUA bs berikan ✍Bina KUA dan Keluarga Sakinah (Kementrian Agama) Untuk yang beragama islam,silahkan datang ke kantor Ditjen Bimas Islam di Kebon Sirih, MH Thamrin, Jakarta : (021) 3865071 https://maps.google.com/?cid=10513487259203955521&entry=gps Untuk bisa mendapatkan legalisir dari sini, silahka...

Postingan Terbaru

Persyaratan dokumen Mixmarriage indoturki

Suntik Meningitis di RS Fatmawati

Emejing Team Goes to Merbabu Via Suwanting - 3142 MDPL

🐝Perjalanan Salak 1 2211 MDPL via pasir reungit🐝

Stripping trip : singapore-KL-Japan (Autumn trip🍁)